Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 11/2025 · Perda Kota Madiun No. 11 Tahun 2025 · Perda Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2025Tanggal Penetapan:5 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku05 Agustus 2025
Tanggal Penetapan05 Agustus 2025
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun Tahun Anggaran 2024. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan perlunya menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Menjelaskan pendapatan daerah sebesar Rp 1.171.513.055.718,60 dan belanja daerah sebesar Rp 1.172.206.504.141,49, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 693.448.422,89). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 113.953.605.152,46 dan pengeluaran sebesar Rp 0.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Menunjukkan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 113.953.605.152,46 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 113.260.156.729,57.
  3. Neraca: Menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.877.511.028.803,11, jumlah utang sebesar Rp 18.093.306.616,16, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.859.417.722.186,95.
  4. Laporan Operasional: Menunjukkan pendapatan laporan operasional sebesar Rp 1.219.995.775.508,42 dan beban operasi sebesar Rp 1.166.743.698.594,63, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 53.252.076.913,79.
  5. Laporan Arus Kas: Menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 114.554.737.972,46 dan saldo kas akhir sebesar Rp 113.260.156.729,57.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas: Menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp 2.806.862.353.839,15 dan surplus laporan operasional sebesar Rp 53.326.812.559,79, sehingga ekuitas akhir menjadi Rp 2.859.417.722.186,95.

Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)