Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 9/2015 · Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2015Tanggal Penetapan:23 November 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku25 November 2015
Tanggal Penetapan23 November 2015
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Cirebon, Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon, dan Perseroan Terbatas Bank Jawa Barat Banten Cabang Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Peraturan Bank Indonesia terkait kewajiban penyediaan modal bank umum dan untuk memperkuat struktur permodalan Bank BJB agar dapat mengembangkan bisnis secara sehat. Tujuan penambahan modal ini adalah agar Rasio Kecukupan Modal (CAR) Bank BJB mencapai minimum 18,5% di Tahun 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Kota Cirebon melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.1.728.631.800,00 yang dibebankan pada APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016.
  2. Penambahan penyertaan modal ini diakumulasikan dengan jumlah modal yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp 5.988.539.430,98.
  3. Dividen yang timbul akibat penyertaan modal akan diakumulasikan sebagai tambahan penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
  4. Penempatan dividen sebelum disetor dilakukan melalui Deposito (on call) dengan melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMT HMETD) atau Right Issue.
  5. Penyetoran dividen dilakukan setelah terbit surat permintaan dari Bank BJB kepada Walikota Cirebon dan disetujui oleh Walikota Cirebon selaku Pemegang Saham.
  6. Informasi akumulasi besaran penyertaan modal diungkap dalam RUPS Bank BJB dan disajikan dalam Neraca Pemerintah Kota Cirebon.
  7. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)