Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 7/2015 · Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota, membantu penduduk yang tidak mampu menghadapi masalah hukum, dan meningkatkan kesadaran hukum. Bantuan hukum diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis, dilengkapi dengan identitas diri dan surat keterangan miskin. Pemerintah Daerah menunjuk lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan jawaban atas permohonan dalam waktu 3 hari kerja.

Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan dalam proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Bantuan hukum nonlitigasi meliputi konsultasi hukum dan mediasi.

Anggaran bantuan hukum bersumber dari APBD, hibah, atau sumber pendanaan lain yang sah. Pemberi bantuan hukum mengajukan rencana anggaran kepada Walikota, yang kemudian diperiksa dan ditetapkan. Penyaluran anggaran dilakukan setelah penyelesaian tahapan perkara litigasi atau kegiatan nonlitigasi, dengan laporan dan bukti pendukung. Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.

Walikota melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana, dengan tugas menerima laporan, melakukan klarifikasi, dan mengusulkan sanksi jika terjadi penyimpangan.

(-)

1. Pelanggaran pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi berupa: a. membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum; b. menghentikan pemberian anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan/atau c. tidak memberikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya.