di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pembangunan Pabrik Hydrocraker Di Dumai Riau
Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1980 · Keppres No. 43 Tahun 1980 · Keppres Nomor 43 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi. Pembangunan pabrik hydrocracker di Dumai, Riau, dianggap perlu untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960, PERTAMINA dapat bekerja sama dengan pihak lain jika tidak dapat melaksanakan tugasnya sendiri, dan bentuk kerjasama yang dipilih adalah joint venture.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa PERTAMINA akan mengadakan kerjasama dalam bentuk joint venture untuk pembangunan pabrik hydrocracker. Perjanjian kerjasama ini harus disetujui oleh Presiden sebelum berlaku. Joint venture ini akan tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi.