Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 3/2023 · Perda Kota Bima No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Bima Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2023Tanggal Penetapan:26 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku26 Oktober 2023
Tanggal Penetapan26 Oktober 2023
Tempat PenetapanWoha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2022 Nomor 243, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 111)

Peraturan Daerah Kota Bima ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan APBD ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah struktur APBD Tahun Anggaran 2023, termasuk:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp782.938.149.798,00 menjadi Rp812.217.998.559,00
  • Belanja Daerah: Semula Rp838.920.155.398,00 menjadi Rp886.801.025.189,00
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp76.583.026.630,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp2.000.000.000,00

Peraturan ini juga mengatur sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai belanja daerah yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)