Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009 ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras di Kota Bekasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatasi gangguan keamanan, ketertiban umum, dan bahaya kesehatan yang disebabkan oleh minuman keras, serta untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membatasi kuota peredaran minuman keras dan mengantisipasi gangguan sosial serta ketertiban umum yang diakibatkan oleh minuman keras.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk memproduksi, menawarkan, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjamu, dan/atau meminum minuman keras golongan A, B, dan C. Pengecualian diberikan jika memiliki izin dari Walikota. Produksi, peredaran, perdagangan, penyimpanan, dan konsumsi minuman keras harus dilakukan pada lokasi dan kuota yang telah ditetapkan oleh Walikota. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras dengan memberikan informasi kepada instansi berwenang dan memberikan saran terkait kasus yang terjadi.