Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras Di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 17/2009 · Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2009Tanggal Penetapan:23 Oktober 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras Di Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku23 Oktober 2009
Tanggal Penetapan23 Oktober 2009
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 44 Tahun 1998 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 42 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009 ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras di Kota Bekasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatasi gangguan keamanan, ketertiban umum, dan bahaya kesehatan yang disebabkan oleh minuman keras, serta untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membatasi kuota peredaran minuman keras dan mengantisipasi gangguan sosial serta ketertiban umum yang diakibatkan oleh minuman keras. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk memproduksi, menawarkan, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjamu, dan/atau meminum minuman keras golongan A, B, dan C. Pengecualian diberikan jika memiliki izin dari Walikota. Produksi, peredaran, perdagangan, penyimpanan, dan konsumsi minuman keras harus dilakukan pada lokasi dan kuota yang telah ditetapkan oleh Walikota. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras dengan memberikan informasi kepada instansi berwenang dan memberikan saran terkait kasus yang terjadi.

1. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka semua minuman keras golongan A, B dan C yang tidak memiliki izin harus dimusnahkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).