Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Januari 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Januari 2013
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada 4 ( empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada 4 (empat) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap Pasal 4 yang mengatur tentang penganggaran dana penyertaan modal daerah kepada 4 BPR se-Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Tahun Anggaran 2012, dengan rincian alokasi dana untuk masing-masing BPR. Selain itu, ditambahkan Pasal 4A yang mengatur tentang modal resifis yang belum tercatat dalam peraturan daerah sebelumnya, tetapi telah diperhitungkan sebagai modal yang dimiliki Pemerintah Daerah. Modal resifis ini adalah modal yang jumlahnya kurang dari 1 saham, dan dirinci jumlahnya untuk masing-masing BPR.

(-)

(-)