Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 40/2020 · Permen PANRB No. 40 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 40 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2020Tanggal Penetapan:4 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 Juni 2020
Tanggal Penetapan04 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, yang bertujuan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas jabatan tersebut. Standar kompetensi ini meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Kompetensi teknis mencakup sensitivitas diplomatik, advokasi kebijakan, manajemen keuangan dan pelaksanaan anggaran, manajemen sumber daya manusia, manajemen perencanaan program dan anggaran, serta manajemen sarana, prasarana, dan ketatausahaan perkantoran. Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas jabatan Penata Kanselerai di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

(-)

(-)