Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dan reformasi birokrasi, dengan tujuan mendukung peningkatan pelayanan publik. Perubahan dilakukan terhadap organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, tiga Asisten (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, Administrasi Umum), beberapa Bagian (Administrasi Pemerintahan Umum, Hukum, Organisasi, Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Administrasi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Perlengkapan dan Aset Daerah, Anggaran dan Perbendaharaan, Akuntansi, Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian. Sekretariat DPRD juga mengalami perubahan struktur organisasi. Selain itu, diatur mengenai Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya, serta Tenaga Ahli yang dapat diangkat untuk membantu DPRD.