Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 2/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dan reformasi birokrasi, dengan tujuan mendukung peningkatan pelayanan publik. Perubahan dilakukan terhadap organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, tiga Asisten (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan, Administrasi Umum), beberapa Bagian (Administrasi Pemerintahan Umum, Hukum, Organisasi, Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Administrasi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Perlengkapan dan Aset Daerah, Anggaran dan Perbendaharaan, Akuntansi, Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian. Sekretariat DPRD juga mengalami perubahan struktur organisasi. Selain itu, diatur mengenai Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya, serta Tenaga Ahli yang dapat diangkat untuk membantu DPRD.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan daerah yang bertentangan dengan Peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)