Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang. Tujuan didirikannya perusahaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan barang cetakan Pemerintah Kota Semarang, menjadi sumber pendapatan daerah, dan sebagai sarana pengembangan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pendirian dan Kedudukan:** Perusahaan didirikan sejak tahun 1983 dan berkedudukan di Semarang.
2. **Asas dan Tujuan:** Perusahaan berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabel. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan barang cetakan pemerintah kota, menjadi sumber pendapatan daerah, dan mengembangkan perekonomian daerah.
3. **Ruang Lingkup Usaha:** Meliputi pencetakan, penerbitan, dan pengembangan usaha sejenis.
4. **Modal:** Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000.000,00 yang penyetorannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
5. **Pengurus:** Terdiri dari Direktur dan Badan Pengawas. Direktur diangkat oleh Walikota setelah melalui uji kemampuan dan kelayakan dengan pertimbangan DPRD. Badan Pengawas diangkat oleh Walikota dan bertanggung jawab kepada Walikota.
6. **Direktur:** Mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, hak cuti, dan pemberhentian Direktur.
7. **Badan Pengawas:** Mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Badan Pengawas.
8. **Rapat Umum Tahunan:** Mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Tahunan, termasuk peserta, agenda, dan pengambilan keputusan.
9. **Tahun Buku, Anggaran, dan Laporan Tahunan:** Mengatur mengenai tahun buku perusahaan, penyusunan anggaran, dan penyampaian laporan tahunan.
10. **Penetapan dan Penggunaan Laba:** Mengatur penggunaan laba bersih perusahaan.
11. **Kepegawaian:** Ketentuan pokok kepegawaian diatur dengan Peraturan Walikota.
12. **Pengawasan:** Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas dan aparat pengawasan fungsional Kota Semarang.
13. **Kerjasama Perusahaan:** Kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
14. **Pembubaran:** Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15. **Perubahan Status Perusahaan:** Perubahan status dapat dilakukan sesuai kebutuhan manajemen dengan persetujuan Walikota dan DPRD.
16. **Perubahan Status Aset Perusahaan:** Mengatur mengenai penghapusan, barang usaha atau barang dagangan, dan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan.