Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 9/2016 · Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan dibentuk dengan maksud memberikan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah, baik yang berdampak penting maupun yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk Usaha dan/atau Kegiatan, serta memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Walikota dalam menerbitkan Izin Lingkungan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Setiap orang yang menyelenggarakan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan sebagai prasyarat memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan. Izin Lingkungan diterbitkan berdasarkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL, dan wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam dokumen tersebut.

Pemohon Izin Lingkungan harus memenuhi syarat seperti memiliki dokumen pemanfaatan ruang, dokumen Amdal atau UKL-UPL, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL, dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan, dan profil Usaha dan/atau Kegiatan. Proses penerbitan Izin Lingkungan meliputi permohonan tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, pengumuman permohonan Izin Lingkungan, dan penerbitan Izin Lingkungan setelah pengumuman dilakukan. Pemegang Izin Lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala, dan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang susunan keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban memiliki Izin Lingkungan dan/atau kewajiban lainnya yang dipersyaratkan dalam Izin Lingkungan. Pemrakarsa bertanggung jawab atas segala biaya yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL.

1. Usaha dan/atau Kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan berlaku, wajib memiliki Izin Lingkungan. 2. Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan namun belum mendapat persetujuan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan berlaku, wajib memiliki Izin Lingkungan. 3. Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan dan telah mendapat persetujuan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan berlaku, maka persetujuan atas dokumen lingkungan dimaksud dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan. 4. Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan dan telah mendapat persetujuan, namun belum memiliki Izin Lingkungan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan berlaku, maka pejabat yang berwenang wajib menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan persetujuan dokumen lingkungan yang telah diterbitkan.

1. Setiap orang yang menyelenggarakan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, tidak memiliki Izin Lingkungan dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang memiliki Izin Lingkungan tidak menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Izin Lingkungan, atau pencabutan Izin Lingkungan.