Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 8/2013 · Perda Kota Baubau No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2013

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInvestasi Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2013
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); 2. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset dan pendapatan daerah melalui investasi. Investasi ini dilakukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, seperti keuntungan finansial, peningkatan jasa, peningkatan penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Investasi Pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga (saham dan surat utang) dan investasi langsung (penyertaan modal dan pemberian pinjaman). Bidang investasi yang dapat dibiayai meliputi pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat, pengembangan bidang usaha BUMD, dan pengembangan bidang usaha lainnya untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi Pemerintah Daerah. Sumber dana investasi berasal dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah. Pengelolaan investasi pemerintah daerah harus sejalan dengan kebijakan pengelolaan investasi secara nasional, dengan Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPKD. Dalam pengelolaan investasi, dibentuk Tim Investasi Pemerintah Daerah yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Walikota.

(-)

(-)