Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset dan pendapatan daerah melalui investasi. Investasi ini dilakukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, seperti keuntungan finansial, peningkatan jasa, peningkatan penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Investasi Pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga (saham dan surat utang) dan investasi langsung (penyertaan modal dan pemberian pinjaman). Bidang investasi yang dapat dibiayai meliputi pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat, pengembangan bidang usaha BUMD, dan pengembangan bidang usaha lainnya untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi Pemerintah Daerah. Sumber dana investasi berasal dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah. Pengelolaan investasi pemerintah daerah harus sejalan dengan kebijakan pengelolaan investasi secara nasional, dengan Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPKD. Dalam pengelolaan investasi, dibentuk Tim Investasi Pemerintah Daerah yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Walikota.