Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan kondisi keuangan negara saat ini. Perubahan ini dilakukan terhadap Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, yang terakhir diubah dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1957. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penilaian kekayaan berdasarkan nilai jual jika lebih tinggi dari nilai uang, serta peningkatan batas pengenaan pajak kekayaan dari Rp 250.000,- menjadi Rp 500.000,-. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penurunan nilai uang dan kenaikan harga-harga, sehingga hanya orang-orang dengan kekayaan bersih di atas batas tersebut yang dikenakan pajak.