Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 7 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 7 Tahun 1959 tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Kekayaan

Juga dikenal sebagai: Perpu 7/1959 · Perpu No. 7 Tahun 1959 · Perpu Nomor 7 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1959Tanggal Penetapan:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPengubahan Ordonansi Pajak Kekayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1959
Tanggal Penetapan26 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Staatsblad 1932 No. 405), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 41)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan kondisi keuangan negara saat ini. Perubahan ini dilakukan terhadap Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, yang terakhir diubah dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1957. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penilaian kekayaan berdasarkan nilai jual jika lebih tinggi dari nilai uang, serta peningkatan batas pengenaan pajak kekayaan dari Rp 250.000,- menjadi Rp 500.000,-. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penurunan nilai uang dan kenaikan harga-harga, sehingga hanya orang-orang dengan kekayaan bersih di atas batas tersebut yang dikenakan pajak.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan pertama kali diterapkan untuk pengenaan pajak kekayaan tahun 1960.

(-)