Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 6/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanLumajang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Lumajang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, serta untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang sesuai dengan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis produk hukum daerah, yang meliputi peraturan (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD). Perda memuat materi muatan tentang penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan materi muatan lokal sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan penyusunan Perda yang dilaksanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Penyusunan Propemperda dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan Rancangan Perda, Rancangan Peraturan Bupati, dan Rancangan Peraturan DPRD, termasuk penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur pembahasan produk hukum daerah berbentuk peraturan, pembinaan yang meliputi evaluasi dan fasilitasi, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, pembatalan, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.

(-)

1. Perda dapat memuat ketentuan mengenai sanksi tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar. 2. Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Selain sanksi sebagaimana dimaksud, Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.