Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perizinan Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 4/2010 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Oktober 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Oktober 2010
Tempat PenetapanCiruas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha perikanan di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya ikan yang penting untuk pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan pemerataan keadilan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis usaha perikanan yang diatur: perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, dan pemasaran ikan.
  2. Jenis izin usaha perikanan: Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
  3. Kewajiban memiliki SIUP bagi perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan tangkap, budidaya, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan.
  4. SIUP wajib didaftar ulang setiap 2 tahun.
  5. SIPI wajib dimiliki setiap kapal perikanan sebelum melakukan penangkapan ikan.
  6. SIKPI wajib dimiliki setiap kapal perikanan sebelum melakukan pengangkutan ikan.
  7. Nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dibebaskan dari kewajiban memiliki SIUP, namun kapal perikanan mereka wajib didaftarkan kepada Dinas.
  8. Bupati berwenang memberikan izin, dan dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas.
  9. Masa berlaku SIUP perikanan tangkap adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang. SIUP perikanan budidaya berlaku selama perusahaan masih beroperasi. SIPI dan SIKPI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
  10. Pemegang izin wajib melaksanakan ketentuan dalam izin, mengajukan perubahan izin jika ada perubahan data, menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala, memberdayakan masyarakat setempat, dan menjaga kelestarian lingkungan.

1. Izin usaha perikanan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan wajib didaftar ulang sesuai dengan ketentuan dalam Peratuan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).