Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 10/2022 · Perda Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2022Tanggal Penetapan:12 Desember 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit Menular
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku12 Desember 2022
Tanggal Penetapan12 Desember 2022
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan penyakit menular di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai hak dasar manusia dan perlunya kepastian hukum dalam penanggulangan penyakit menular. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, mengurangi dampak sosial ekonomi, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan penanggulangan penyakit menular yang memerlukan karantina atau isolasi, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan menyediakan akses informasi. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan, melaksanakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif, memobilisasi sumber daya kesehatan, memberdayakan masyarakat, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah lain.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman, lingkungan yang sehat, dan tidak dikucilkan. Masyarakat wajib melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, mendukung upaya kuratif dan rehabilitatif, melaporkan penderita penyakit menular, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan Bupati. Setiap orang wajib mentaati protokol kesehatan dan dilarang menghalangi penanggulangan penyakit, melakukan pembiaran, menularkan penyakit, melakukan tindakan medis tanpa kewenangan, memasukkan hewan pembawa penyakit, menyebarkan informasi tidak benar, melakukan kegiatan yang dapat menyebarkan penyakit, tidak melakukan kegiatan yang ditetapkan pemerintah, dan memberikan stigma negatif.

Penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular meliputi upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan. Pemerintah Daerah dapat menetapkan program penanggulangan prioritas. Strategi penanggulangan meliputi pemberdayaan masyarakat, pengembangan jejaring kerja, peningkatan pemanfaatan sumber daya dan teknologi, pengembangan sistem informasi, dan peningkatan dukungan penelitian dan pengembangan. Pemerintah Daerah melaksanakan mitigasi dampak melalui penilaian status kesehatan masyarakat, memberikan jaminan kesehatan, menghilangkan diskriminasi, menyelenggarakan program bantuan, dan pemberdayaan masyarakat.

(-)

Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).