Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 8/2010 · Perda Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2010Tanggal Penetapan:24 November 2010
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku23 Desember 2010
Tanggal Penetapan24 November 2010
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang dan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat dan tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
    • Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi/umur, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, penerapan persyaratan, letak terhadap jalan, dan luas bangunan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Administratif: Status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Teknis: Peruntukan dan intensitas bangunan (KDB, KLB, KDH), tinggi bangunan dan pagar, garis sempadan dan jarak bangunan, arsitektur bangunan, serta persyaratan lingkungan.
    • Keandalan Bangunan Gedung: Persyaratan struktur, pengamanan kebakaran, bahan bangunan, dan utilitas (jaringan air hujan, air bersih dan air kotor, tempat pembuangan sampah, instalasi listrik, instalasi penangkal petir).
    • Kenyamanan: Mempertimbangkan faktor kenyamanan dan kesehatan bagi pengguna/penghuni.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Perencanaan, perizinan, dan pelaksanaan pembangunan bangunan gedung.
    • Pemanfaatan bangunan gedung (penggunaan bangunan gedung, pengawasan penggunaan bangunan gedung, bangunan bersejarah dan cagar budaya).
    • Pembongkaran/merobohkan bangunan gedung.
  4. Peran Masyarakat:
    • Jenis peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung (hak dan kewajiban).
    • Tata cara penyelenggaraan peran masyarakat (pengajuan gugatan dan laporan pengaduan).
  5. Pengawasan dan Pembinaan:
    • Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Kepala Dinas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bupati.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan peraturan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal perundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki IMB. Penyesuaian bangunan tersebut dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan sesuai dengan rencana Pemerintah Kabupaten. 4. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan izin, pernyataan tidak laik fungsi, pembekuan/pencabutan izin usaha, dan pembongkaran bangunan. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000.000,00.