Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perikanan Dan Kelautan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 17/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perikanan Dan Kelautan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan dan Kelautan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan dan Kelautan. Perubahan tersebut meliputi definisi Pemerintah Daerah, besaran pungutan perizinan untuk Surat Penangkapan Ikan (SPI), izin bakul ikan, izin perdagangan ikan, dan izin pembenihan ikan air tawar komersial. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-. Peraturan ini juga menambahkan Bab IX A tentang pengawasan, yang meliputi pengawasan preventif dan represif yang dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas/Lembaga terkait lainnya. Pengawasan preventif meliputi pembinaan kesadaran hukum, peningkatan profesionalisme aparatur, dan peningkatan peran serta fungsi pelaporan. Pengawasan represif meliputi tindakan penertiban, penyerahan penanganan pelanggaran kepada lembaga peradilan, dan pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar peraturan daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, 6, 11 ayat (1), pasal 12 ayat (1) dan (2) dan pasal 18 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).