Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank

Juga dikenal sebagai: PP 92/2013 · PP No. 92 Tahun 2013 · PP Nomor 92 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank (ADB). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota ADB untuk menyetor dana sebagai modal, serta penyesuaian nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat untuk mempertahankan persentase modal Indonesia di ADB. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan modal sebesar paling banyak Rp20.501.914.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)