Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 2/2024 · Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2024Tanggal Penetapan:15 Februari 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku15 Februari 2024
Tanggal Penetapan15 Februari 2024
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga, yang dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi olahraga, dan tata kelola keolahragaan yang baik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan keolahragaan, termasuk olahraga pendidikan yang diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan keterampilan, olahraga masyarakat yang dilakukan berdasarkan kegemaran dan kemampuan masyarakat, serta olahraga prestasi yang bertujuan meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pembinaan dan pengembangan atlet.

Hak dan kewajiban warga negara dalam keolahragaan juga diatur, termasuk hak untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih cabang olahraga, serta hak bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan mereka. Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan kebijakan keolahragaan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan di daerah.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga berbasis teknologi digital, pembinaan olahraga pendidikan melalui kurikulum dan ekstrakurikuler, pembinaan olahraga masyarakat dengan menggali potensi lokal, serta pembinaan olahraga prestasi melalui dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengelolaan keolahragaan melibatkan perencanaan, pembinaan, pengembangan, standardisasi, dan penggalangan sumber daya, dengan Pemerintah Daerah wajib mengelola cabang olahraga unggulan.

Penyelenggaraan kejuaraan olahraga harus memperhatikan tujuan dan prinsip keolahragaan, dengan persyaratan teknis, kesehatan, keselamatan, dan keamanan yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, kerja sama dalam bidang keolahragaan, pengembangan industri olahraga, penghargaan olahraga, jaminan sosial bagi pelaku olahraga, pengawasan, dan penyelesaian sengketa keolahragaan.

(-)

1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dikenakan sanksi administratif atau bentuk sanksi lainnya. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, atau denda administratif.