Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2021 · PERPRES No. 78 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dibentuk untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Indonesia melalui pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan kegiatan riset dan inovasi secara nasional, termasuk dalam bidang ketenaganukliran dan keantariksaan. Kebijakan ini juga mencakup pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mendukung kegiatan riset di tingkat daerah. BRIN memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, mengelola sumber daya manusia, dan mengawasi pelaksanaan riset dan inovasi. Struktur organisasi BRIN terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana, dengan berbagai deputi yang bertanggung jawab atas kebijakan pembangunan, riset dan inovasi, sumber daya manusia, infrastruktur, fasilitasi, dan pemanfaatan riset. Peraturan ini juga mengatur pengalihan tugas dan fungsi dari lembaga riset sebelumnya ke BRIN.

1. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini, kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen serta pengalihan objek lain yang dimiliki oleh lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dialihkan ke BRIN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)