di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2021 · PERPRES No. 78 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dibentuk untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Indonesia melalui pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan kegiatan riset dan inovasi secara nasional, termasuk dalam bidang ketenaganukliran dan keantariksaan. Kebijakan ini juga mencakup pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mendukung kegiatan riset di tingkat daerah. BRIN memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, mengelola sumber daya manusia, dan mengawasi pelaksanaan riset dan inovasi. Struktur organisasi BRIN terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana, dengan berbagai deputi yang bertanggung jawab atas kebijakan pembangunan, riset dan inovasi, sumber daya manusia, infrastruktur, fasilitasi, dan pemanfaatan riset. Peraturan ini juga mengatur pengalihan tugas dan fungsi dari lembaga riset sebelumnya ke BRIN.