Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, dan pelindungan masyarakat di Kota Probolinggo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta ruang lingkup ketertiban umum dan ketentraman yang mencakup berbagai bidang seperti tertib jalan, angkutan jalan, sungai, lingkungan, sosial, usaha, pendidikan, kesehatan, dan penanganan bencana.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Wali Kota dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, termasuk pencegahan dan penanganan gangguan, pembinaan masyarakat, dan penegakan peraturan daerah.
- Peran Satpol PP dalam melakukan deteksi dini, pembinaan, patroli, penertiban, dan penanganan unjuk rasa.
- Larangan dan kewajiban bagi masyarakat terkait berbagai aspek ketertiban umum, seperti larangan menghambat jalan, membuang sampah sembarangan, melakukan perbuatan asusila, berjudi, dan lain-lain.
- Kewajiban memiliki izin untuk kegiatan usaha dan mematuhi protokol kesehatan saat terjadi bencana.
- Pengaturan mengenai pelindungan masyarakat melalui Satlinmas.
- Pengaturan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.