Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 6/2021 · Perda Kota Probolinggo No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Pekerja Seks Komersial (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 12);

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, dan pelindungan masyarakat di Kota Probolinggo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta ruang lingkup ketertiban umum dan ketentraman yang mencakup berbagai bidang seperti tertib jalan, angkutan jalan, sungai, lingkungan, sosial, usaha, pendidikan, kesehatan, dan penanganan bencana. Ketentuan substansial meliputi: - Kewenangan Wali Kota dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, termasuk pencegahan dan penanganan gangguan, pembinaan masyarakat, dan penegakan peraturan daerah. - Peran Satpol PP dalam melakukan deteksi dini, pembinaan, patroli, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. - Larangan dan kewajiban bagi masyarakat terkait berbagai aspek ketertiban umum, seperti larangan menghambat jalan, membuang sampah sembarangan, melakukan perbuatan asusila, berjudi, dan lain-lain. - Kewajiban memiliki izin untuk kegiatan usaha dan mematuhi protokol kesehatan saat terjadi bencana. - Pengaturan mengenai pelindungan masyarakat melalui Satlinmas. - Pengaturan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. Sanksi administratif meliputi: 1. Peringatan lisan atau tertulis. 2. Penghentian sementara atau tetap kegiatan. 3. Pencabutan izin sementara atau tetap. 4. Penutupan usaha. 5. Pemulihan kondisi semula. 6. Denda administratif hingga Rp250.000 untuk perorangan dan Rp50.000.000 untuk badan atau korporasi. Sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.