Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DI ATAS TANAH HAK MILIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 4/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2012Tanggal Penetapan:22 Desember 2012
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DI ATAS TANAH HAK MILIK
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku22 Desember 2012
Tanggal Penetapan22 Desember 2012
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Dalam Wilayah Kabupaten Selayar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan hasil hutan kayu di atas tanah hak milik di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pemanfaatan kayu rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pemanfaatan kayu rakyat, menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, dan mengendalikan laju kerusakan lahan dan air. Peraturan ini mengatur status hutan hak milik berdasarkan fungsinya (lindung, konservasi, produksi) dan mengharuskan setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan kayu rakyat untuk memperoleh rekomendasi teknis dari Bupati cq. Kepala SKPD.

Rekomendasi teknis diterbitkan jika memenuhi persyaratan lokasi yang dimohonkan berfungsi produksi, tidak berada pada daerah hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi, dan tidak dalam sengketa. Pemegang rekomendasi teknis wajib menyediakan bibit untuk peremajaan, melakukan tebang pilih, mematuhi petunjuk teknis SKPD, dan melakukan penatausahaan hasil hutan. Perencanaan pemanfaatan kayu rakyat dilaksanakan melalui inventarisasi oleh SKPD, yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati untuk menetapkan fungsi hutan kayu di atas tanah hak milik.

Pengangkutan kayu rakyat harus dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan dan foto copy rekomendasi teknis. Pemanfaatan kayu rakyat dilakukan dengan sistem tebang pilih, kecuali untuk kepentingan peremajaan atau pembangunan fasilitas umum yang dapat dilakukan dengan sistem tebang habis.

1. Izin Pengelolaan Hutan Rakyat yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang pribadi atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).