Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 5 Tahun 2013

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Inpres 5/2013 · Inpres No. 5 Tahun 2013 · Inpres Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2013Tanggal Penetapan:8 Mei 2013
Kebijakan Umum PemerintahPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaSosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2013
Tanggal Penetapan08 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya. Dokumen ini merupakan Instruksi Presiden yang mengatur pembentukan dan tugas Tim Sosialisasi serta mekanisme pelaksanaan sosialisasi kebijakan penyesuaian subsidi bahan bakar minyak. Instruksi ini merupakan kebijakan eksekutif baru pada tingkat administrasi pemerintahan pusat yang dikeluarkan pada 8 Mei 2013.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Instruksi ini tidak mencantumkan ketentuan yang secara tegas menyatakan penggantian peraturan terdahulu. Dokumen tidak menyebut pencabutan atau penggantian instruksi/peraturan tertentu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Instruksi ini tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengubah peraturan perundang‑undangan lain. Instruksi bersifat petunjuk pelaksanaan/koordinasi kepada pejabat dan/atau instansi terkait untuk melakukan sosialisasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

  • Status Berlaku: Instruksi Presiden ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Mei 2013 (Pasal 5 ayat 2). Sebagai Instruksi Presiden, ketentuan ini bersifat mengikat bagi pejabat/instansi yang menjadi alamat distribusi dan pihak‑pihak yang disebutkan dalam isi instruksi, namun tidak mengubah hierarki peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi seperti Undang‑Undang.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama adalah mendukung kebijakan penyesuaian subsidi bahan bakar minyak untuk kepentingan kebijakan fiskal dan peningkatan ketepatan sasaran subsidi (Menimbang huruf a).
    • Latar belakang menekankan pentingnya kelancaran, ketertiban, keamanan, dan penerimaan publik terhadap kebijakan tersebut melalui sosialisasi yang masif, intensif, komprehensif, dan tidak parsial (Menimbang huruf b), serta perlunya langkah penanganan dampak dan program perlindungan bagi kelompok tidak mampu (Menimbang huruf c).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Pembentukan Tim Sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1: kewajiban institusional bagi pejabat/instansi tertera untuk menjadi anggota atau menjalankan peran sesuai susunan tim.
    • Tim Sosialisasi berkewajiban melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum, akademisi, pers, dan pengguna BBM (Pasal 2 ayat 1).
    • Dalam pelaksanaan, Tim wajib menyampaikan beberapa poin informasi inti, antara lain sifat penyesuaian subsidi (terbatas dan terukur), arah pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran, adanya program perlindungan/kompensasi bagi miskin, pelaksanaan sosialisasi yang masif/intensif/komprehensif/tidak parsial, serta langkah penanganan dampak (Pasal 2 ayat 2 huruf a–g).
    • Tim dapat bekerja sama dengan konsultan, tenaga ahli, akademisi, atau pihak lain untuk mendukung pelaksanaannya (Pasal 2 ayat 3).
    • Pembiayaan untuk kompensasi harus dialokasikan dalam APBN dan APBN‑P, sedangkan biaya operasional Tim ditanggung oleh APBN (Pasal 3).
    • Tim berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden (Pasal 4).
  • Prinsip‑Prinsip Utama:

    • Transparansi dan keterbukaan informasi: sosialisasi bersifat komprehensif dan menjelaskan tujuan serta dampak penyesuaian subsidi.
    • Keadilan dan ketepatan sasaran: penyesuaian subsidi diarahkan agar lebih adil dan tepat sasaran.
    • Keterpaduan dan koordinasi antar‑instansi: dibentuk tim lintas sektoral untuk mensinergikan pelaksanaan sosialisasi.
    • Penanganan dampak sosial: disertai program perlindungan/kompensasi bagi kelompok tidak mampu.
    • Pelaksanaan terukur dan bertanggung jawab sesuai arahan Presiden (berpedoman pada arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2013).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pembentukan Tim Sosialisasi (struktur kepemimpinan dan keanggotaan) diatur dalam Pasal 1 sebagai mekanisme koordinasi formal.
    • Tugas operasional Tim dijabarkan dalam Pasal 2, termasuk materi yang harus disampaikan kepada publik dan metode sosialisasi (masif, intensif, komprehensif, tidak parsial).
    • Sumber pembiayaan diatur dalam Pasal 3: kompensasi/bantuan dialokasikan melalui APBN/APBN‑P; biaya pelaksanaan Tim dibiayai dari APBN.
    • Kemampuan melakukan kerja sama eksternal (konsultan, akademisi, tenaga ahli) untuk mendukung pelaksanaan disediakan dalam Pasal 2 ayat 3.
    • Pengawasan administratif terwujud melalui kewajiban pelaporan Tim kepada Presiden (Pasal 4), sehingga Presiden dapat memantau pelaksanaan sosialisasi dan program kompensasi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Instruksi ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Mei 2013 (Pasal 5 ayat 2).
    • Instruksi memerintahkan pelaksanaan segera oleh pihak‑pihak yang ditunjuk, tanpa mencantumkan jadwal implementasi rinci atau tahapan waktu terpenuhi selain ketentuan pembiayaan melalui APBN/APBN‑P.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Tidak ada ketentuan khusus yang menyebut penyesuaian organisasi atau pembubaran entitas yang sudah ada. Yang diatur adalah pembentukan Tim Sosialisasi baru dan kewajiban partisipasi instansi/pejabat yang disebutkan.
    • Entitas terkait di tingkat pusat dan daerah diharapkan menyesuaikan pelaksanaan tugas internalnya untuk mengikuti arahan Tim Sosialisasi dan menyusun kegiatan sosialisasi serta program kompensasi sesuai instruksi ini.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Instruksi tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat pelaporan selain ketentuan umum bahwa Instruksi mulai berlaku sejak ditetapkan. Oleh karena itu, penyesuaian dinyatakan harus dilaksanakan segera menurut kemampuan anggaran dan administratif masing‑masing instansi.
  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak terdapat klausul grandfathering atau pengecualian khusus bagi entitas atau kebijakan sebelumnya. Instruksi ini bersifat perintah pelaksanaan yang berlaku bagi pihak‑pihak yang tercantum tanpa pengecualian eksplisit untuk tindakan lampau.
  • Catatan Praktis: Karena alokasi kompensasi bergantung pada APBN/APBN‑P (Pasal 3), penyesuaian teknis dan anggaran akan terkait dengan siklus penyusunan dan perubahan anggaran negara. Pelaksanaan di daerah juga menuntut koordinasi dengan pemerintah pusat untuk pencairan dan penggunaan dana kompensasi.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi