Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 11/2001 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2001Tanggal Penetapan:25 April 2001
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Pinjaman Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku16 Mei 2001
Tanggal Penetapan25 April 2001
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2001 mengatur tentang pedoman pengelolaan pinjaman desa. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan pinjaman desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemerintah Desa dapat melakukan pinjaman setelah mendapat persetujuan BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang berlaku setelah disahkan oleh Bupati. Pinjaman Desa harus mempunyai agunan/jaminan. 2. Pinjaman Desa dapat digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, membiayai usaha yang dapat meningkatkan pendapatan Desa, atau menambah/penyertaan Modal Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Milik Desa. 3. Dana pinjaman Desa bersumber dari Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Propinsi, Bank-bank Pemerintah, Bank Pemerintah Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah. 4. Pengadaan pinjaman Desa didasarkan pada manfaat dan prioritas dari usaha ekonomi Desa yang menguntungkan. 5. Pemerintah Desa harus membuat proyeksi kapasitas membayar kembali pinjaman, mendapatkan persetujuan Rapat Desa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPD, dan mendapatkan Persetujuan dari Bupati Musi Rawas melalui Camat. 6. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dan pengembalian pinjaman Desa dan mempertanggungjawabkan kepada BPD setiap tahun anggaran. 7. Badan Perwakilan Desa melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengembalian Dana Pinjaman Desa.

(-)

(-)