Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemenuhan Hak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 19/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 19 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2020Tanggal Penetapan:27 November 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemenuhan Hak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku27 November 2020
Tanggal Penetapan27 November 2020
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 21 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 41).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, kejahatan, dan diskriminasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arahan dan landasan hukum dalam menjamin pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Lima klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA): hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam pemenuhan hak anak. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak tanpa diskriminasi.
  3. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai upaya terpadu dan terintegrasi untuk memenuhi hak anak.
  4. Larangan-larangan terkait perlakuan diskriminatif terhadap anak, eksploitasi anak, dan kegiatan usaha yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.

Peraturan ini juga mengatur tentang Gugus Tugas KLA, P2TP2A, Forum Anak, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pengawasan, dan pembiayaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 97, Pasal 98, atau Pasal 99 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.