di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 4/2015 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Sumba Timur.
APBD Tahun Anggaran 2016 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.119.365.077.870,00 dan belanja daerah sebesar Rp 1.174.726.389.170,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (55.361.311.300,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah neto sebesar Rp 55.361.311.300,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.