Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 5/2024 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2024Tanggal Penetapan:28 November 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku28 November 2024
Tanggal Penetapan28 November 2024
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024. Perubahan APBD meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Kebijakan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 2.116.796.117.735, bertambah Rp. 789.661.911.798, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 2.906.458.029.533.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 2.239.304.748.785, bertambah Rp. 675.176.531.009,69, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 2.914.481.279.794,69. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (8.023.250.261,69).
  3. Pembiayaan: Penerimaan semula Rp. 66.493.736.000, berkurang Rp. (58.470.485.738,31), sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 8.023.250.261,69. Tidak ada perubahan pada pengeluaran.
  4. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)