Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya Keluaran Kegiatan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 20/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2018Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaSatuan Biaya Keluaran Kegiatan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun 2018
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku17 Januari 2018
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2018. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Satuan Biaya Keluaran Kegiatan sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian dalam penyusunan RKA-K/L. Tujuannya adalah untuk mewujudkan dokumen RKA-K/L yang tertib, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel. Satuan Biaya Keluaran Kegiatan terdiri dari Indeks Biaya Keluaran Kegiatan dan Total Biaya Keluaran Kegiatan yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L. Indeks Biaya Keluaran Kegiatan di lingkungan Kementerian tercantum dalam Lampiran I, sedangkan Total Biaya Keluaran Kegiatan di lingkungan Kementerian tercantum dalam Lampiran II. Dalam penyusunan RKA-K/L, Indeks Biaya Keluaran dan Total Biaya Keluaran Kegiatan berfungsi sebagai batas tertinggi, referensi penyusunan prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif, pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran Kementerian Tahun 2019. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama bertanggung jawab atas penggunaan Indeks Biaya Keluaran dan Total Biaya Keluaran Kegiatan Tahun 2018 dalam penyusunan RKA-K/L dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

(-)

(-)