Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2021Tanggal Penetapan:5 April 2021
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku05 April 2021
Tanggal Penetapan05 April 2021
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki serta mengatasi ketidaksetaraan gender yang masih terjadi di berbagai bidang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman pelaksanaan PUG, serta melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi.
  2. Perencanaan dan pelaksanaan PUG yang diintegrasikan ke dalam RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD melalui analisis gender.
  3. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang beranggotakan seluruh kepala/pimpinan PD untuk mempercepat pelembagaan PUG.
  4. Penetapan Focal Point PUG di setiap PD yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja responsif gender, dan melaporkan pelaksanaan PUG.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG, partisipasi masyarakat, pembinaan, dan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)