Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sawahlunto Tahun 2019 – 2033

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 1/2019 · Perda Kota Sawahlunto No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:14 Maret 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sawahlunto Tahun 2019 – 2033
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan14 Maret 2019
Tempat PenetapanSawahlunto

(-)

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sawahlunto Tahun 2019-2033 menetapkan visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Sawahlunto sebagai Kota Wisata Tambang yang Berbudaya dan Berdaya Saing pada tahun 2033. Misi yang ditetapkan meliputi pengembangan destinasi pariwisata yang menarik, aman, nyaman, dan berkelanjutan; pengembangan potensi wisata perkawasan berbasis Wisata Tambang; peningkatan potensi geopark, wisata alam, wisata buatan, religi, budaya dan sejarah; penguatan citra pariwisata sebagai destinasi heritage; pengembangan usaha ekonomi lokal dan infrastruktur pendukung; pengembangan aksesibilitas dan konektivitas; pengembangan industri pariwisata yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing; pengembangan kebijakan dan regulasi yang efektif dan efisien; peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata; pengembangan SDM pariwisata; serta optimalisasi promosi dan pemasaran pariwisata.

Fungsi RIPPAR-KOT adalah sebagai pedoman bagi pembangunan kepariwisataan, penyusunan Master Plan Destinasi Pariwisata Kota (DPK), dan penyusunan Site Plan Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP). Tujuan penyusunan RIPPAR-KOT meliputi penyelarasan dengan rencana induk kepariwisataan provinsi dan nasional; peningkatan kualitas atraksi, aksesibilitas, dan amenitas; optimalisasi potensi wisata sejarah tambang; peningkatan nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal; pengembangan SDM pariwisata; penguatan struktur industri pariwisata; pengembangan kebijakan dan regulasi yang ramah lingkungan dan berbasis masyarakat; dukungan industri pariwisata sebagai penggerak perekonomian lokal; pengembangan kelembagaan kepariwisataan yang sinergis; peningkatan perekonomian masyarakat; dan peningkatan promosi destinasi pariwisata.

Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan struktur kepariwisataan dan wilayah destinasi pariwisata yang berkualitas; pelestarian objek wisata dengan daya tarik budaya; pengembangan objek wisata dengan daya tarik wisata alam dan buatan; pengembangan aksesibilitas dan konektivitas; peningkatan nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal; peningkatan investasi sektor pariwisata; peningkatan kontribusi kepariwisataan terhadap penyerapan tenaga kerja; peningkatan kunjungan wisatawan; peningkatan kontribusi kepariwisataan bagi perekonomian daerah; pengembangan kebijakan dan regulasi yang ramah lingkungan; peningkatan organisasi kepariwisataan; terwujudnya SDM pariwisata yang berkapasitas dan profesional; serta terwujudnya tata kelola kepariwisataan yang baik dan bertanggung jawab.

(-)

(-)