Peraturan Daerah Kabupaten Madiun ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan komitmen antara penyelenggara, organisasi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi dan pemenuhan serta perlindungan hak-hak masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pengorganisasian pelayanan publik yang memenuhi standar pelayanan dan prinsip tata kelola pelayanan publik yang baik, kepastian hukum atas hak, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan partisipasi serta ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup penunjukan Bupati sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik, penunjukan Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik, dan penunjukan kepala organisasi penyelenggara sebagai penanggung jawab pelaksana pelayanan publik. Organisasi penyelenggara bertugas menyusun standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), standar pelayanan minimal (SPM), maklumat pelayanan, mengelola pengaduan, mengembangkan sistem informasi pelayanan publik, dan melakukan inovasi pelayanan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, seleksi, penghargaan, dan sanksi bagi pelaksana, hubungan antar organisasi penyelenggara, kerjasama penyelenggara dengan pihak lain, hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, serta pengelolaan pengaduan.