Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 4/2018 · Perda Kabupaten Madiun No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanCaruban

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2006 Nomor 5 / E ) tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Madiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan komitmen antara penyelenggara, organisasi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi dan pemenuhan serta perlindungan hak-hak masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pengorganisasian pelayanan publik yang memenuhi standar pelayanan dan prinsip tata kelola pelayanan publik yang baik, kepastian hukum atas hak, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan partisipasi serta ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup penunjukan Bupati sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik, penunjukan Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik, dan penunjukan kepala organisasi penyelenggara sebagai penanggung jawab pelaksana pelayanan publik. Organisasi penyelenggara bertugas menyusun standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), standar pelayanan minimal (SPM), maklumat pelayanan, mengelola pengaduan, mengembangkan sistem informasi pelayanan publik, dan melakukan inovasi pelayanan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, seleksi, penghargaan, dan sanksi bagi pelaksana, hubungan antar organisasi penyelenggara, kerjasama penyelenggara dengan pihak lain, hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, serta pengelolaan pengaduan.

(-)

1. Penyelenggara dan pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dalam pasal 34 dinyatakan telah melakukan kelalaian dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Penyelenggara dan pelaksana yang membuka dan/atau tidak menjaga kerahasiaan dokumen pelayanan publik yang seharusnya dirahasiakan kepada pihak yang tidak berwenang, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.