Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 3/2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Latar belakangnya adalah perlunya mengatasi permasalahan digitalisasi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata Kelola SPBE: Kerangka kerja untuk memastikan penerapan unsur SPBE seperti arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana anggaran SPBE, proses bisnis SPBE, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.
  2. Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset TIK, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.
  3. Audit TIK: Pemeriksaan terhadap infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE.
  4. Penyelenggaraan SPBE: Koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah.
  5. Percepatan SPBE: Upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pembangunan Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional.
  6. Pembinaan dan Pengawasan SPBE: Koordinasi, sosialisasi, bimbingan, supervisi, pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi aparatur pelaksana.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait penggunaan dan pengelolaan data serta sistem elektronik dalam pemerintahan daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Infrastruktur SPBE yang sudah tersedia dilingkungan pemerintah daerah sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya infrastruktur SPBE daerah.

(-)