di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 10/2006 · Perda Kota Banjar No. 10 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang dari peraturan ini adalah peningkatan status Kota Administratif Banjar menjadi daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, yang memerlukan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat.
Tujuan dari bantuan keuangan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik dalam memperjuangkan tujuan partai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Banjar setiap tahun anggaran setelah melalui proses penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan bantuan.
Jumlah bantuan keuangan ditetapkan secara proporsional berdasarkan hasil perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2004, dengan besaran sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- per tahun per kursi. Besaran ini dapat diubah atau ditambah sesuai aturan yang berlaku berdasarkan usulan dari partai politik kepada Walikota melalui Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi penyampaian surat tertulis oleh DPC atau DPD partai politik kepada Walikota dengan melampirkan berbagai dokumen seperti foto copy Surat Keputusan Kepengurusan, NPWP, Surat Keterangan perolehan kursi dari KPU, dan Surat Pernyataan keabsahan dokumen. Tim yang diketuai oleh Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat akan melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan bantuan. Penyerahan bantuan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat atas nama Walikota kepada Ketua dan Bendahara DPD atau DPC partai politik.
Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kota Banjar kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.