Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Subjek Pajak dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
- Tarif Pajak: 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,25% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah Kabupaten Pontianak.
- Tahun Pajak: Jangka waktu 1 tahun kalender.
- Pendataan: Menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
- Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SPPT atau SKPD.
- Pembayaran dan Penagihan: Pajak terutang harus dilunasi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak tanggal diterbitkan SKPD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, atau SKPDLB kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Bupati berwenang menunjuk petugas pemeriksa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.