Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 3/2013 · Perda Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:9 September 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangungan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan09 September 2013
Tempat PenetapanMempawah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek Pajak dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  4. Tarif Pajak: 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,25% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah Kabupaten Pontianak.
  6. Tahun Pajak: Jangka waktu 1 tahun kalender.
  7. Pendataan: Menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
  8. Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SPPT atau SKPD.
  9. Pembayaran dan Penagihan: Pajak terutang harus dilunasi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak tanggal diterbitkan SKPD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, atau SKPDLB kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
  14. Pembukuan dan Pemeriksaan: Bupati berwenang menunjuk petugas pemeriksa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

  1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala Hak dan Kewajiban Wajib Pajak menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.

  1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00.
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
  3. Tuntutan terhadap tindak pidana hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.