Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 4/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2017Tanggal Penetapan:27 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku27 Oktober 2017
Tanggal Penetapan27 Oktober 2017
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. - **Ketentuan Substansial:** - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.8.098.900.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.735.997.375.000,00 sehingga menjadi Rp.8.834.897.375.000,00. - Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. - Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran, dengan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagai sumber utama penerimaan. - Anggaran dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, serta memanfaatkan Uang Kas yang tersedia.

(-)

(-)