Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Sewa Reklame dan Nilai Perolehan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Aceh Barat 14/2025 · Perbup Kabupaten Aceh Barat No. 14 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2025Tanggal Penetapan:16 Mei 2025
Pengelolaan AirPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaNilai Sewa Reklame dan Nilai Perolehan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku16 Mei 2025
Tanggal Penetapan16 Mei 2025
Tempat PenetapanMeulaboh

(-)

Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan Nilai Sewa Reklame (NSR) dan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai dasar pengenaan pajak daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup metode perhitungan pajak reklame yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pajak Reklame (NSPR). NJOPR ditentukan berdasarkan faktor biaya pembuatan, pemeliharaan, masa pemasangan, jenis, dan ukuran reklame, sementara NSPR mempertimbangkan lokasi, luas, sudut pandang, dan kelas jalan. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari NSR.

Untuk Pajak Air Tanah, peraturan ini mengatur objek pajak, subjek pajak, dan metode perhitungan NPAT. NPAT dihitung berdasarkan volume air yang diambil dan Harga Dasar Air (HDA). Terdapat pengecualian objek pajak untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% dari NPAT. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) diberikan kewenangan untuk melakukan perhitungan NPAT, kecuali bagi badan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)