Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah, khususnya retribusi pelayanan pasar, yang dianggap potensial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2004, sehubungan dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut dari setiap orang atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana seperti pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pemakaian, dan jangka waktu pemakaian fasilitas pasar.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Biaya meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya tenaga kebersihan dan keamanan pasar, biaya pemeliharaan pasar, biaya bunga pinjaman, dan biaya pengadaan peralatan penunjang, tanah, dan bangunan.
- Struktur dan Besaran Tarif: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (pelataran, los, dan kios) dengan tarif harian yang berbeda. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah hukum Kabupaten Katingan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas langsung kepada petugas pemungut. Wajib retribusi harus membayar selambat-lambatnya 5 hari sejak diterbitkannya SKRD. Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran berupa angsuran atau penundaan pembayaran.
- Penagihan: Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.
- Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluarsa: Hak penagihan retribusi menjadi kadaluarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.