Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 4 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pelayanan penyediaan fasilitas pemakaian kekayaan daerah, meliputi gedung pertemuan, rumah dinas, alat-alat berat, tanah, kios/los, dan Radio Suara Perwira.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
3. **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah dan diwajibkan membayar retribusi.
4. **Penggolongan Retribusi:** Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha.
5. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
6. **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.