Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 1/2007 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2007Tanggal Penetapan:8 Maret 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Maret 2007
Tanggal Penetapan08 Maret 2007
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 4 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan penyediaan fasilitas pemakaian kekayaan daerah, meliputi gedung pertemuan, rumah dinas, alat-alat berat, tanah, kios/los, dan Radio Suara Perwira. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah. 3. **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah dan diwajibkan membayar retribusi. 4. **Penggolongan Retribusi:** Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha. 5. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. 6. **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebelum ada perubahan atau penggantian dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen ) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.