di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri yang Melakukan Kewajibannya Secara Luar Biasa
Juga dikenal sebagai: PP 35/1964 · PP No. 35 Tahun 1964 · PP Nomor 35 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja pegawai negeri dengan memberikan penghargaan khusus sebagai perangsang. Hal ini dianggap penting dalam rangka pembangunan negara, mengingat peran pegawai negeri sebagai golongan karyawan yang sangat penting.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan kepada pegawai negeri yang menunjukkan jasa, kerajinan, kejujuran, dan ketaatan secara luar biasa. Penghargaan dapat berupa piagam pernyataan penghargaan dan hadiah uang. Penghargaan diberikan berdasarkan keputusan Presiden atau Menteri setelah mempertimbangkan masukan dari Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan serta Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pemberian penghargaan dilakukan dalam upacara sederhana pada perayaan Hari Kemerdekaan Nasional.