Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku09 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai Dewan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan air minum di daerah perkotaan dan pedesaan, serta menyempurnakan cara pengelolaannya. Sasaran utamanya adalah meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah diharapkan dapat menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dan memupuk keuntungan untuk menunjang pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Organ PDAM:
    • Kepala Daerah selaku Pemilik Modal
    • Dewan Pengawas
    • Direksi
  2. Direksi:
    • Pengangkatan dan Persyaratan: Direksi diangkat oleh Kepala Daerah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Persyaratan meliputi pendidikan S1, pengalaman kerja, sertifikasi pelatihan manajemen air minum, penyajian proposal visi dan misi, bekerja penuh waktu, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dewan Pengawas, dan lulus uji kelayakan.
    • Tugas dan Wewenang: Menyusun perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan PDAM, penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan, penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta laporan kegiatan PDAM.
    • Penghasilan dan Cuti: Penghasilan terdiri dari gaji dan tunjangan. Direksi juga berhak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti nikah, cuti bersalin, dan cuti di luar tanggungan PDAM.
    • Pemberhentian: Direksi dapat berhenti karena masa jabatan berakhir atau meninggal dunia, atau diberhentikan karena permintaan sendiri, reorganisasi, tindakan merugikan PDAM, bertentangan dengan kepentingan daerah/negara, mencapai batas usia, atau tidak dapat melaksanakan tugas.
  3. Dewan Pengawas:
    • Pengangkatan dan Persyaratan: Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen. Persyaratan meliputi penguasaan manajemen PDAM, ketersediaan waktu, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dewan Pengawas/Direksi.
    • Tugas dan Wewenang: Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM; memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah; memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran tahunan PDAM.
    • Penghasilan: Dewan Pengawas menerima uang jasa dan bagian dari jasa produksi jika PDAM memperoleh keuntungan.
    • Pemberhentian: Anggota Dewan Pengawas berhenti karena masa jabatan berakhir atau meninggal dunia, atau diberhentikan karena permintaan sendiri, reorganisasi, kedudukan sebagai pejabat daerah berakhir, mencapai batas usia, tidak dapat melaksanakan tugas, tindakan merugikan PDAM, atau bertentangan dengan kepentingan daerah/negara.
  4. Pegawai:
    • Pengangkatan dan Kepangkatan: Direksi berwenang mengangkat pegawai PDAM dengan persyaratan tertentu. Kepangkatan pegawai ditentukan berdasarkan golongan ruang.
    • Kenaikan Pangkat: Kenaikan pangkat dapat berupa kenaikan pangkat biasa, pilihan, penyesuaian, istimewa, pengabdian, atau anumerta.
    • Penghasilan dan Cuti: Pegawai berhak atas gaji, tunjangan, jaminan hari tua, dan bagian dari jasa produksi jika PDAM memperoleh keuntungan. Pegawai juga berhak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti nikah, cuti bersalin, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan PDAM.
    • Kewajiban dan Larangan: Pegawai wajib memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, mendahulukan kepentingan PDAM, mematuhi kewajiban dan larangan, serta memegang teguh rahasia PDAM dan jabatan. Pegawai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM/Daerah/Negara, menggunakan kedudukan untuk keuntungan pribadi, dan mencemarkan nama baik PDAM/Daerah/Negara.
    • Pelanggaran dan Pemberhentian: Pegawai dapat dikenakan hukuman berupa teguran lisan/tertulis, penundaan/penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara/dengan hormat/tidak dengan hormat.
  5. Dana Pensiun: Direksi dan Pegawai PDAM wajib diikutsertakan pada program pensiun.
  6. Asosiasi: Setiap PDAM wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah tetap berlaku sepanjang mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)