Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Negara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 199/1961 · Keppres No. 199 Tahun 1961 · Keppres Nomor 199 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1961Tanggal Penetapan:8 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Negara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 1961
Tanggal Penetapan08 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'Pelajaran Nasional Indonesia'. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk mengelola perusahaan tersebut secara efektif. Direksi yang diangkat terdiri dari beberapa individu dengan posisi sebagai Presiden Direktur dan Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu yang terkait dengan pengangkatan ini dapat diubah jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)