Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN LUMBIS OGONG DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 28/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN LUMBIS OGONG DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 21 Seri D Nomor 07)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Lumbis Ogong di wilayah Kabupaten Nunukan. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan nasional, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat kesejahteraan rakyat.

Kecamatan Lumbis Ogong berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Lumbis, meliputi 44 desa yang disebutkan secara rinci dalam Pasal 4. Batas wilayah Kecamatan Lumbis Ogong meliputi:

  • Sebelah Utara: Sabah Malaysia Timur
  • Sebelah Timur: Kecamatan Tulin Onsoi dan Kecamatan Lumbis
  • Sebelah Selatan: Kabupaten Malinau
  • Sebelah Barat: Kecamatan Krayan dan Serawak Malaysia Timur

Pusat pemerintahan Kecamatan Lumbis Ogong berkedudukan di Desa Samunti. Untuk menjalankan pemerintahan, diangkat seorang Camat sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, dibentuk Sekretariat Kecamatan untuk kelengkapan perangkat pemerintahan.

Bupati atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang baru dibentuk, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Semua Peraturan Perundang – undangan yang saat ini berlaku bagi Kecamatan Lumbis tetap berlaku bagi Kecamatan Lumbis Ogong sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Jika dalam pembentukan kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah ini belum diangkat Camat, maka Bupati menunjuk Pelaksana Tugas Camat untuk menyelenggarakan pemerintahan sampai dilantiknya Camat definitif.

(-)