Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 1/2020 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2020Tanggal Penetapan:29 Juli 2020
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku29 Juli 2020
Tanggal Penetapan29 Juli 2020
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain: - **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:** Mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, larangan melakukan kegiatan yang mengganggu lalu lintas, serta ketentuan terkait kendaraan umum dan angkutan barang. - **Tertib Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Sosial:** Mengatur larangan merusak, mengotori, atau menyalahgunakan fasilitas-fasilitas tersebut. - **Tertib Kebersihan dan Lingkungan:** Mewajibkan setiap orang atau badan untuk memelihara kebersihan lingkungan dan bangunan. - **Tertib Sungai, Saluran Air, Irigasi, Kolam, Waduk, Danau, dan Embung:** Mengatur larangan mengotori, merusak, atau membangun di atas atau di sekitar fasilitas-fasilitas tersebut. - **Tertib Bangunan:** Mengatur larangan membangun tanpa izin dan ketentuan terkait keamanan bangunan. - **Tertib Perizinan dan Tempat Usaha:** Mewajibkan setiap usaha memiliki izin dan mengatur lokasi serta tanggung jawab pedagang kaki lima. - **Tertib Reklame:** Mengatur perizinan dan lokasi pemasangan reklame. - **Tertib Kependudukan:** Mewajibkan setiap orang yang tinggal di daerah untuk memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. - **Tertib Tempat Hiburan, Permainan Ketangkasan, dan Keramaian:** Mengatur perizinan dan jam operasional tempat hiburan dan permainan. - **Tertib Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial:** Mengatur larangan meminta sumbangan di tempat umum dan larangan mengeksploitasi anak untuk mengemis. - **Tertib Kesehatan:** Mengatur larangan melakukan praktik pengobatan tanpa izin. - **Tertib Bermasyarakat:** Mengatur larangan penyalahgunaan narkoba dan bermain layangan di tempat umum. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketertiban umum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 5, 6, 11, 12, 14, 15, 21, 24, 25, 26, 27, 33, 34, 35, 39, 41, 42, 47, 48, 49, dan 53) dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 hari dan paling lama 7 hari atau denda Rp. 100.000,- hingga Rp. 1.000.000,- 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 7, 8, 9, 13, 17, 20, 22, 23, 28, 29, 36 huruf a, b, dan e, Pasal 37, 38, 45, 46, dan 50) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 7 hari dan paling lama 15 hari atau denda Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,- 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 18, 30, dan 40) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 30 hari atau denda Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 50.000.000,- 4. Pelanggaran terhadap Pasal 36 huruf c dan d, dan Pasal 44 dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.