Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menambah jenis komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka di Bursa Komoditi. Sebelumnya, hanya Kopi dan Minyak Kelapa Sawit yang diakui sebagai komoditi berjangka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999. Namun, dengan adanya kebutuhan akan instrumen lindung nilai dan referensi harga bagi pengusaha komoditi, Plywood, Karet, Kakao, dan Lada kini juga diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa. Penambahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas dan mendukung pengembangan perdagangan berjangka di Indonesia.