Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 2000 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/2000 · Keppres No. 73 Tahun 2000 · Keppres Nomor 73 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2000Tanggal Penetapan:30 Mei 2000
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 2000
Tanggal Penetapan30 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menambah jenis komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka di Bursa Komoditi. Sebelumnya, hanya Kopi dan Minyak Kelapa Sawit yang diakui sebagai komoditi berjangka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999. Namun, dengan adanya kebutuhan akan instrumen lindung nilai dan referensi harga bagi pengusaha komoditi, Plywood, Karet, Kakao, dan Lada kini juga diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa. Penambahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas dan mendukung pengembangan perdagangan berjangka di Indonesia.

(-)

(-)