Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2019 tentang TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 8/2019 · Perda Kota Sorong No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2019Tanggal Penetapan:27 November 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTENTANG PENYELENGGARAAN JALAN
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku27 November 2019
Tanggal Penetapan27 November 2019
Tempat PenetapanSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan optimal, serta sistem jaringan jalan yang terpadu.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Mendukung pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.
  • Meningkatkan pelayanan transportasi dan daya saing daerah.
  • Menjamin penyelenggaraan jalan secara konvensional dan menyeluruh.

Ketentuan Substansial:

  • Pengelompokan jalan umum berdasarkan sistem jaringan, fungsi, status, dan kelas.
  • Persyaratan teknis jalan meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, dan lainnya.
  • Pengaturan bagian-bagian jalan (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan) dan pemanfaatannya (bangunan utilitas, penanaman pohon, prasarana transportasi lain).
  • Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.
  • Kegiatan penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
  • Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
  • Pengaturan jalan khusus dan perubahannya menjadi jalan umum.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, kelas jalan, bagian-bagian jalan, pemanfaatan jalan, wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan jalan, peran masyarakat, dan jalan khusus di Kota Sorong.

1. Bangunan yang melanggar ketentuan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk menyesuaikannya. 2. Bangunan dan persil tanah masyarakat yang telah memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan dan sertifikat, akan dilakukan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyesuaian bangunan dan persil tanah masyarakat dapat diberikan kompensasi. 4. Tata cara pemberian kompensasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.