Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2001 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2001 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2001Tanggal Penetapan:12 September 2001
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku14 September 2001
Tanggal Penetapan12 September 2001
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

Secara substansial, Peraturan Daerah ini mengubah total Anggaran Pendapatan Daerah dari Rp. 285.000.000.000,00 menjadi Rp. 381.200.000.000,00, yang berarti ada penambahan sebesar Rp. 96.200.000.000,00. Total Anggaran Belanja Daerah juga mengalami perubahan yang sama, dari Rp. 285.000.000.000,00 menjadi Rp. 381.200.000.000,00, dengan penambahan sebesar Rp. 96.200.000.000,00. Perubahan ini mencakup baik Belanja Rutin maupun Belanja Pembangunan.

Belanja Rutin mengalami peningkatan dari Rp. 188.100.000.000,00 menjadi Rp. 201.600.000.000,00 (bertambah Rp. 13.500.000.000,00), sementara Belanja Pembangunan meningkat dari Rp. 96.900.000.000,00 menjadi Rp. 179.600.000.000,00 (bertambah Rp. 82.700.000.000,00). Peraturan ini juga mengatur perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan.

(-)

(-)