Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai Di Lingkungan Kementrian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 9/2023 · Permendag No. 9 Tahun 2023 · Permendag Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2023Tanggal Penetapan:13 Februari 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai Di Lingkungan Kementrian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku21 Februari 2023
Tanggal Penetapan13 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/2/2017 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 222).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk penggunaan pakaian seragam pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkan jiwa karsa, etos kerja, menjalin rasa kesatuan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat yang bersih dan tertib. Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib memakai pakaian seragam yang terdiri dari pakaian seragam yang disediakan oleh Kementerian dan pakaian seragam lainnya (batik dan pakaian kerja bebas rapi). Pakaian seragam yang disediakan Kementerian meliputi kemeja putih dan biru untuk pria dan wanita, serta pilihan bawahan berupa celana panjang atau rok berwarna hitam, abu-abu gelap, atau biru gelap. Penggunaan pakaian seragam diatur berdasarkan hari kerja, yaitu kemeja putih pada hari Senin, batik pada hari Selasa dan Jumat, kemeja biru pada hari Rabu, dan pakaian kerja bebas rapi pada hari Kamis. Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian seragam dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.

1. Seluruh Pegawai wajib memakai Pakaian Seragam sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pegawai yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi berupa: a. hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil; dan b. hukuman sesuai dengan perjanjian kerja bagi pegawai lainnya.