Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Indonesia Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1953 · Keppres No. 45 Tahun 1953 · Keppres Nomor 45 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1953Tanggal Penetapan:25 Februari 1953
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Indonesia Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1953
Tanggal Penetapan25 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan hakim-hakim perwira pada pengadilan-pengadilan tentara di Makassar dan Denpasar. Latar belakang dari keputusan ini adalah adanya pemindahan-pemindahan dan hal-hal lain yang memerlukan perubahan dalam susunan hakim perwira di pengadilan tentara tersebut. Dalam keputusan ini, beberapa hakim perwira diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, dan hakim perwira baru diangkat untuk menggantikan posisi tersebut. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Februari 1953.

(-)

(-)