di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: Permendagri 8/2017 · Permendagri No. 8 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Menteri ini dibentuk sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY dalam membentuk kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, serta untuk mempertegas keistimewaan DIY dalam kewenangan kelembagaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial: Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY bersifat istimewa, meliputi susunan organisasi dan nomenklatur. Pembentukan perangkat daerah DIY didasarkan pada beban kerja, karakteristik, dan keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Perdais yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan sesuai dengan kearifan lokal tanpa mengubah struktur perangkat daerah.